Komen Untuk Bang Chan (Adrinof Chaniago: AntaraKamis, 2 Mei, 2013).
Oleh Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman, KetumITW (Indonesia Tax Watch).
Mustahil, apapun caranya dengan tambal sulamkayak gitu, Bang Chan. Yang terjadi kini adalah systems Errror. Ada duainstrumen pengawasan yang tak ada di system pajak kita. Yaitu: IRS (InternalRevenue Services -- polisi pajak non Fiskus), dan TPF (Tax Payer Federation --Federasi Pembayar Pajak -- sebuah state auxiliary agency, badan independen yangdibiayai negara). Dua instrumen ini yang menjamin tak ada kebocoran pajak di AmerikaSerikat. Sebab, IRS bisa masuk ke semua sektor, sepanjang di situ ada bau pajak.Petitum operasi IRS, ada transaksi, ada IRS di situ. IRS dan TPF juga wajib hadirdalam peradilan pajak. IRS membela kepentingan pemerintah, TPF membelakepentingan WP (Wajib Pajak).
Masih ingat Eliot Ness, polisi IRS Amerika Serikatdalam film “Untouchable”? Itulah IRS. Hakekatnya, polisi transaksi, dimana tiap transaksi mengandung pajak. Sebagai contoh kasus, pada tahun 2005, padasaat jumlah APBN kita Rp 430 Triliun, terdapat Rp 960 Trilliun pajak yang takmampu ditarik oleh Ditjen Pajak. Data tersebut konfirmed dengan Dirjen Pajak.
Di antara kendalanya, adalah rintangan UU BI,UU Perbankan, Etc. Rintangan ini, hanya dapat ditembus oleh IRS. Ada ribuantrilliun dana frozen di Bank Indonesia yang tidak dapat ditarik pajaknya kini.Entah ke mana bunga dana-dana frozen yang terkunci akibat lengsernya PresidenSoeharto itu. Tahun 2006, saya sempat bertemu dengan pemilik Rp 600 Triliundana frozen tersebut, karena diminta tolong membantu mereka mencairkannya.Sayangnya, saya keburu direcall.
Bang Chan, bagaimana mungkin bisa diawasi humanerrornya, kalau sistemnya yang error. Pastikan sistemnya tidak error, baru kitabicara bagaimana mengawasi human error. Rumitnya lagi, nyaris semua Konsulen Pajakadalah mantan Fiskus. Lalu, penalti dalam UU Pajak -- saya sempat jadi anggotaPansus UU Perpajakan 2005 --, mutlak otoritas Dirjen Pajak. Lalu, PengadilanPajak, tak bisa dimasuki pengacara, dan kian eksklusif. Sebanyak 70% lebih,negara kalah di situ. Artinya, rakyat harus membayar pengemplang via hukum.
Diperlukannya IRS dan TPF dalam system pajak,karena pajak tak bisa dimasuki oleh Polisi, Jaksa, KPK dan sejenisnya. Sekalilagi, itu domain Penyidik Sipil yg notabene adalah Fiskus. Sehingga, sejumlahnota kesepahaman antara Dirjen Pajak dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,terasa mengada-ada. Sudah jelas mereka (kata UU) tak boleh masuk ke situ, masihsaja diterus-teruskan. Orang tak bayar pajak, yo hutang. Mau dipolisikan? ha haha. Kian dungu kita yang ikut mendengar. Tak mau kemalingan, jagain.Dengan tak adanya IRS dan TPF, orang yang bukan maling, juga menjadi maling. Metaforanya,berapapun jumlah security (manusia) yang jagain, kalau pintu, brankas terbuka,ya semua jadi maling.
IRS bertugas menjamin uang rakyat itu tidakhilang, melindungi negara dari hengki pengki para Fiskus – Wajib Pajak (WP).Sedang TPF menjamin uang rakyat itu tidak disalahgunakan oleh negara danmelindungi WP dari abuse of power dari Fiskus. Pada sistem kita, tak adainstrumen perlindungan itu. Tak ada yang mengawasi transaksi Fiskus - Konsulen- WP. Polisi (UU No 2/2003), Jaksa (UU No 16/2003), dan KPK (UU No 30/2002),tak boleh masuk ke pajak, termasuk UU No 31/1999 tentang Tipikor..
Pajak adalah domain Penyidik Sipil, yaitu Fiskus.Menurut UU No 17/2003 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara,tak ada korupsi pada transaksi yg belum selesai. Pajak, adalah transaksi ygbelum selesai. Entering gate kasus Gayus Tambunan, tidak masuk dari kasuspajak, melainkan dari pidana umum. Yaitu, kasus barang Rampasaan Sitaan negara.Yaitu, rekening sitaan Polri yang dicairkan secara ilegal oleh penyidik, laludibagi-bagi ke sejumlah jenderal. Secara hukum, semua barang rampasan dansitaan negara, wajib masuk dan keluar melalui UU Rupbasan (UU Rumah PenyimpananBarang Rampasan Sitaan).
Faktanya, rekening sitaan/rampasan negara itu tak masuk ke UU Rupbasan. RekeningRupbasan demikian, dewasa ini sangat buanyaaak. Menkeu Sri Mulyani hanya mampumenertibkan sedikit, yaitu terbatas yang berhubungan dengan Neraca Negara. Polisi,Jaksa, KPK, Etc, menyimpan sendiri di rekening sendiri. Tak ada yang mengawasi.Tahun 2005, ditemukan dana UPHK (pengganti pidana badan) yang hilang sebesar Rp37 trillun. Hanya Jaksa Agung Abdurrahman Saleh yang melapor ke Komisi III DPR.Tiga Jaksa Agung sebelumnya, tidak melaporkan, yaitu tadi, angkanya Rp 37trilliun. Angka ini juga dimuat Kompas. Publik juga tidak tahu, dana hasil lelang in absentia dari sejumlah kasus korupsi.Kasus-kasus demikian, adalah domain IRS.
Ke depan, jika serius untuk menanggulangikebocoran pajak, mari kita rintis IRS dan TPF untuk menambal sistems pajak kita.Jangan masuk dari Amandemen UU Pajak, lama, dan belum tentu gol. Kita masukmelalui konstitusi, yaitu dengan memasukkan satu kalimat di UUD via SU MPRmendatang. Yaitu, "Pajak secara khusus diawasi oleh IRS dan TPF, diaturoleh UU".
Itu cukup lebih dari cukup. Kalimat itu telahmemerintahkan langsung DPR dalam Ayat 20 Pasal 1 UUD, “DPR memiliki kekuasaanmembentuk UU bersama Presiden”. AmanatUUD itu oleh DPR bersama Presiden kemudian menerjemahkan menjadi UU LexSpecialist, yaitu UU tentang IRS dan UU tentang TPF. Jadi, cukup melobi MPRdalam musim Amandemen ke 5 tahun depan. Jakarta 9 Mei, 2013.
Namun demikian, kita harus membuat naskahakademis sebagai dasar pengajuan satu kalimat "Pajak secara khusus diawasi oleh IRS dan TPF, diatur olehUU" utk masuk ke dalam UUD. Naskah akademis itu pula bahan kampanyekepada Anggota MPR yg terpilih dalam Pemilu 2014. Jd, harus bikin team, yg laluharus menangani kampanye ke 560 Anggota MPR utuk DPR baru, dan 178 anggota MPRutk DPD baru. Dgn naskah akademis itu, team bisa memastikan kesalahan dalam uutidak lebih dari alpha 0.5 (parametrik, nonparametrik).